Apa yang Dilakukan Masbuk ketika Masuk ke Shaf?
Pertanyaan:
Ketika seorang makmum terlambat mengikuti shalat jama’ah dan tidak mendapati takbiratul ihram bersama imam, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Landasan utama dari bahasan ini adalah hadis Abu Qatadah di bawah, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).
Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan:
- Ia masuk ketika imam berdiri sebelum ruku’
Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:
- Takbiratul ihram.
- Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al-Fatihah”.
- Lalu membaca surat dari Al-Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat maka cukup membaca al-Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
- Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
- Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.
Lalu bagaimana dengan makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’ atau sudah akan ruku’? Apakah ia tetap membaca al-Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah ruku’, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca al-Fatihah maka dalam keadaan ini kewajiban membaca al-Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
- Ia masuk ketika imam sudah ruku’ atau setelahnya
Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:
- Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
- Takbir intiqal, hukumnya sunnah.
- Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam ruku’ maka ia ikut ruku’. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya.
- Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
- Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan ruku’, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:
يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء
“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk ruku’ sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal ruku’ maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk ruku’, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).
- Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir
Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu’anhu:
بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
“Ketika kami akan shalat bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).
Dalam riwayat lain:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan:
واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير
“Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).
Pendapat kedua, seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ
“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).
Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadis yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal.
Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati ruku’, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا،
“Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir maka ia masuk ke shaf dan mendapatkan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).
Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati ruku’ maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده
“Jika seorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir maka:
Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.
Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut.
Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 15/90).
Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38439-apa-yang-dilakukan-masbuk-ketika-masuk-ke-shaf.html